BatamZona Headline

Bongkar Kisruh Perizinan Batam: Pengusaha Terpaksa Cut and Fill Ilegal demi Bertahan

4972
×

Bongkar Kisruh Perizinan Batam: Pengusaha Terpaksa Cut and Fill Ilegal demi Bertahan

Share this article

Terjepit di Antara Regulasi Lambat dan Ancaman Pencabutan Izin

Foto: Ilustrasi
banner 468x60

Konflik tak berhenti di lapangan. Usai video perdebatan viral, Yusril justru dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Akhmad Rosano, kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik terkait status lahan di Setokok.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menurunkan tim hukum untuk mendampingi Lik Khai yang sedang diperiksa polisi. Pihak NasDem membantah adanya penimbunan ilegal, dan menyebut aktivitas itu sebagai bagian dari normalisasi sungai.

BACA JUGA:  Ekonomi Natuna Minus di 2025, Cen Sui Lan Soroti Tantangan Pembangunan dalam LKPJ

“Itu bukan penimbunan ilegal, tapi membersihkan sungai dari sedimentasi alami dan sampah,” kata Husni Thamrin dari DPP Partai NasDem.

Antara Regulasi dan Realita: Siapa yang Salah?

Di tengah drama politik dan pertarungan narasi antara aktivis, pejabat, dan pengusaha, satu hal jadi jelas: ada yang salah dalam sistem perizinan lahan di Batam. Saling lempar kewenangan antara BP Batam dan Pemprov Kepri menciptakan ruang abu-abu yang merugikan pengusaha dan lingkungan sekaligus.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU Lanjutan, Bahas Permasalahan Lahan Perumahan Marchelia Tahap II

Padahal, dengan status Batam sebagai kawasan strategis nasional, transparansi dan kecepatan perizinan adalah kunci utama menarik investor. Tapi saat ini, birokrasi lambat justru menjadi momok yang menghantui.

“Saya cinta Kota Batam. Tapi kalau dibiarkan seperti ini, Batam bisa tenggelam oleh banjir,” ujar Li Claudia dengan nada emosional.