Gudangberita.co.id, Natuna – Dua kasus pencabulan anak di bawah umur diungkap Satreskrim Polres Natuna dalam waktu yang berdekatan.
Kasus pertama seorang pemuda yang mencabuli bocah ingusan dengan iming-iming uang Rp 5 ribu, kasus kedua lebih parah. Bapak tiri cabuli anak yang masih kelas 2 SD terungkap 8 tahun kemudian.
Dua tersangka sudah mengenakan baju tahanan saat ini. Dalam keterangan resmi, polisi menahan R (44) bapak tiri cabul dan N (22) pemuda tak patut.
R ditangkap usai korban, anak tirinya bercerita ke bapak kandungnya. Kasus yang terjadi 8 tahun silam terkuak. Dengan barang bukti dan keterangan yang dianggap cukup, R ditahan.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony mengatakan R melakukan pencabulan saat anak tirinya itu masih kelas 2 SD
“Kejadian pencabulan pertama kali dilakukan pada tahun 2015 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar,” kata Apridony, Kamis (24/8/2023).
Hal itu tak sekali dilakukannya. “Modus pelaku mendatangi kamar korban dan terjadilah pencabulan dan persetubuhan dengan bujuk rayu. Korban dijanjikan akan diberikan hadiah dan sejumlah uang,” terangnya.
Lama juga kasus itu terungkap, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. Langsung saja dilaporkan ke Polres Natuna pada tanggal 13 Agustus 2023.