Kasus pemuda cabuli bocah ingusan
Kali ini N (22) ditangkap petugas usai menerima laporan seorang ibu dari anaknya yang dicabuli.
“Modusnya pelaku bertemu anak ini, kemudian dipanggil lalu ditanyai mau uang gak? Kemudian korban di bawa kebelakang rumah lalu dicabuli dan disetubuhi lalu diberikan uang lima ribu rupiah,” kata Kasat Reskrim, Apridony.
Setelah mendengar cerita anaknya, keluarga korban sempat memanggil pelaku dan menanyakan hal tersebut.
Berbekal informasi ini, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Natuna.
Sementara itu kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang-undang perlindungan anak dimana jika pelaku adalah orang tua, wali maka kurungan akan ditambah lagi sepertiga dari masa hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun













