KriminalNatunaZona Headline

Bocah Kelas 2 SD di Natuna Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Terkuak 8 Tahun Kemudian

2624
×

Bocah Kelas 2 SD di Natuna Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Terkuak 8 Tahun Kemudian

Share this article
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad dan Kanit PPA Bripka Daniel Heri saat konfrensi pers kasus pencabulan di Natuna. (Foto: dok. Polres Natuna)
banner 468x60

Kasus pemuda cabuli bocah ingusan

Kali ini N (22) ditangkap petugas usai menerima laporan seorang ibu dari anaknya yang dicabuli.

“Modusnya pelaku bertemu anak ini, kemudian dipanggil lalu ditanyai mau uang gak? Kemudian korban di bawa kebelakang rumah lalu dicabuli dan disetubuhi lalu diberikan uang lima ribu rupiah,” kata Kasat Reskrim, Apridony.

BACA JUGA:  Bocor Lagi di Titik yang Sama, Proyek Perbaikan Pipa Simpang Plamo Batam Dipertanyakan

Setelah mendengar cerita anaknya, keluarga korban sempat memanggil pelaku dan menanyakan hal tersebut.

Berbekal informasi ini, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Natuna.

Sementara itu kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan.

BACA JUGA:  Bertahun-tahun Tak Sentuh Daging Kurban, Warga Desa Pengadah Natuna Akhirnya Tersenyum Berkat KPDN

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang-undang perlindungan anak dimana jika pelaku adalah orang tua, wali maka kurungan akan ditambah lagi sepertiga dari masa hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun