Gudangberita.co.id, Natuna – Waspada bagi pelaku usaha bertransaksi dengan mobile banking atau QRIS. Bisa saja kasus seperti di Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau ini terjadi.
Adalah WAS (32), pria bertato yang berhasil mengibuli pemilik toko dengan bukti transfer palsu yang dieditnya menggunakan template aplikasi di ponsel.
Karena tak jeli dan hanya memoto bukti sudah ditransfer, pemilik toko baru menyadari saat uang masuk ke rekening nihil.
Modus pelaku adalah dengan berbelanja rokok di toko, kemudian saat pembayaran pelaku mengatakan akan membayar menggunakan dengan cara transfer via mobile banking.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony mengatakan jika WAS mengedit bukti transfer palsu itu menggunakan aplikasi di Instagram.
“Berbekal template bukti transfer BRI Mobile (BRImo) palsu, pelaku kemudian mengedit tanggal transaksi, nomor rekening tujuan, dan nominal transfer sehingga mirip sekali dengan bukti transfer BRImo asli,” terang Dony, Kamis (24/8/2023).
Bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi di Instagram. Toko MG rugi sebesar Rp 929.500, sedangkan Toko Kaka Kio sebesar Rp 875.000.
“Kata pelaku akan membayar lewat transfer, kemudian pelaku menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Penjaga toko tanpa cek uangnya masuk atau tidak kerekening tujuan, hanya foto bukti transfer itu dan memberi barangnya. malamnya dicek baru ketahuan uang tersebut tidak masuk dalam rekening,” terang Dony.