Gudangberita, Batam – Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam skema Patroli Jaring Sriwijaya bersama Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp9 miliar di perairan Batam.
Penyelundupan tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang diduga berisi benih lobster.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan. Pada Minggu (2/4/2023) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, speedboat target berhasil ditemukan dan Tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian. Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.
Penyelundupan benih lobster di Batam
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor Benih Baby Lobster jenis Pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp9 miliar.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, benih lobster ini akan langsung dilepaskan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan
“Pelapasanliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Gudang Berita, Senin (3/4/2023).