BatamBreaking NewsZona Headline

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp9 Miliar

267
×

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp9 Miliar

Share this article
Bea Cukai dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: dok. Bea Cukai Batam)
banner 468x60

Pelepasliaran itu disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.

“Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobste,” ucapnya.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah dan Data AS Jadi Pemicu