Gudangberita.co.id, Batam – Iswandi ‘Bang Long’ alias Awi bersama 34 orang terdawa demo Rempang kini menjalani sidang. Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023) lalu.
Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus sebelumnya mengatakan, akan menggeber sidang dua kali seminggu. “Kita akan gesa persidangan ini dua kali seminggu,” kata David dalam sidang perdana lalu.
Ia pun menegaskan kepada Bang Long jika pihak PN Batam akan menegakkan keadalian terhadap kasus ini. Ia meminta Bang Long untuk terus menjaga kondusifitas selama penahanan.
“Jangan khawatir, tugas kami di sini untuk memberikan keadilan. Baik-baik di sana ya (di Rutan),” ucapnya sebelum mengakhiri sidang saat itu.
Seperti yang disampaikan Hakim David, sidang lanjutan diperkirakan digelar dua kali pada pekan ketiga Desember 2023 ini.
34 terdakwa demo Rempang termasuk Bang Long diancam pidana dalam berbagai pasal, seperti Pasal 214 ayat 2 ke (1) KUHP, Pasal 200 ke (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,
Pasal tersebut tentang pengrusakan, persekutuan untuk melakukan perlawanan hingga penghasutan.
Di dalam dakwaan tersebut dipaparkan jika BP Batam melaporkan kerugian Rp 245 juta akibat kerusakan gedung tersebut buntut dari kerusuhan yang terjadi.













