BatamZona Headline

Bang Long dan 34 Terdakwa Demo Rempang Disidang, Kerugian BP Batam Rp 245 Juta

973
×

Bang Long dan 34 Terdakwa Demo Rempang Disidang, Kerugian BP Batam Rp 245 Juta

Share this article
Iswandi alias Awi 'Bang Long' usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/12/2023). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Sementara dilaporkan, kerusakan pada kaca yang berada di area depan Kantor BP Batam, Besi Jeruji pagar & Ornamen, Kamera CCTV, Lampu pagar, Pintu kaca otomatis, Out Door Ac & In Door Ac. Total kerugian sekitar Rp 245.000.000.

Sementara 15 korban luka dilaporkan dalam kejadian itu dicantumkan dalam dakwaan.

BACA JUGA:  Batam Jadi Kiblat Fiskal Sumatera, 24 Wali Kota Siap Berkumpul Bahas Strategi PAD pada September 2026