Korban dicabuli dua kali pada Juli 2024 dan Agustus 2024 di rumahnya di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Orangtua korban melihat sikap anaknya berubah belakangan. Ia curiga ada sesuatu dengan anaknya yang tampak murung dan pendiam.
Namun alangkah kaget bukan kepalang, saat orangtua HPP menemukan chat whatsapp yang mengejutkan.
“Orangtuanya menemukan ada chat di WhatsApp yang berisi percakapan terkait persetubuhan sesama jenis yang dilakukan oleh korban terhadap dua orang laki-laki,” ucapnya.
Lalu korban diinterogasi orangtuanya dan mengaku sudah disodomi dua kali. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Ternyata korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi Walla,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
Kasus serupa terjadi di Bandung
Pada 2023, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono sempat menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi chatting Walla.
Seperti diketahui, aplikasi luar negeri tersebut berisi kelompok-kelompok homoseksual.
“Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir,” ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).












