KarimunZona Headline

Bahaya Aplikasi Terlarang Tak Diblokir Kominfo, Siswa di Karimun Jadi Korban Seksual Sesama Jenis

303
×

Bahaya Aplikasi Terlarang Tak Diblokir Kominfo, Siswa di Karimun Jadi Korban Seksual Sesama Jenis

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Korban dicabuli dua kali pada Juli 2024 dan Agustus 2024 di rumahnya di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Orangtua korban melihat sikap anaknya berubah belakangan. Ia curiga ada sesuatu dengan anaknya yang tampak murung dan pendiam.

Namun alangkah kaget bukan kepalang, saat orangtua HPP menemukan chat whatsapp yang mengejutkan.

BACA JUGA:  Malingnya yang Beraksi, Fasum yang Rusak, Pengusaha Besi Tua yang Kena "Ceramah" Pakta Integritas

“Orangtuanya menemukan ada chat di WhatsApp yang berisi percakapan terkait persetubuhan sesama jenis yang dilakukan oleh korban terhadap dua orang laki-laki,” ucapnya.

Lalu korban diinterogasi orangtuanya dan mengaku sudah disodomi dua kali. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Ternyata korban mengenal kedua terlapor dari aplikasi Walla,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.

BACA JUGA:  Mengintip Rumah Kontrakan Tempat Persembunyian Diana di Pasir Kuning Sebelum Dihabisi Jaka

Kasus serupa terjadi di Bandung

Pada 2023, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono sempat menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi chatting Walla.

Seperti diketahui, aplikasi luar negeri tersebut berisi kelompok-kelompok homoseksual.

“Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir,” ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).