Gudangberita.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku bisa memblokir X, yang dulunya bernama Twitter, lantaran mengizinkan konten dewasa alias video porno beredar di platform mereka.
Meski bukan barang baru, Twitter akhirnya resmi memberi perizinan buat “membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual” atas nama “bentuk ekspresi artistik yang sah.”
Merespons hal tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
Ia menggarisbawahi soal Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
UU ITE menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda,” kata Budi, dalam pesan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6) malam.