Ia mengatakan layanan aplikasi tersebut telah masuk ke kalangan anak muda. Oleh karena itu perlu diwaspadai dan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kominfo untuk memblokir layanan tersebut.
Budi pun meminta masyarakat atau orang tua untuk mengecek aplikasi pada handphone anak yang dipakai. Apabila didapati aplikasi yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi.
Polrestabes Bandung kala itu menangkap dua pelaku pencabulan berinisial AA dan RK yang berkenalan dengan seorang anak berusia 11 tahun.
Pelaku mengajak korban bertemu dan membawa mereka ke kosan dan selanjutnya dilakukan tindak pidana pencabulan.
“Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur,” ucap dia.
Ia mengatakan pelaku baru mengenal korban. Pihaknya pun tengah mendalami latar belakang korban dapat memiliki aplikasi tersebut. Pelaku kini sudah ditangkap. Mereka dijebloskan di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani hukuman.












