Ketidaktahuan: Pengacara menyoroti fakta bahwa Fandi tidak memeriksa isi 67 kardus yang diangkut di tengah laut, sesuai instruksi pemilik kapal yang kini masih buron (DPO).
Ibu kandung Fandi, Nirwana, menjadi sosok yang paling vokal dalam perjuangan ini. Kehadirannya di persidangan sebagai saksi memperkuat sisi kemanusiaan kasus ini. Dengan dukungan jutaan pengikut Hotman Paris di media sosial, kasus ini bukan lagi sekadar perkara narkoba biasa, melainkan ujian bagi penegakan hukum dalam membedakan antara bandar dan korban eksploitasi.
“Kami hanya rakyat kecil. Kami memohon agar hakim melihat fakta bahwa anak saya hanya bekerja, dia tidak tahu apa-apa soal sabu itu,” ungkap Nirwana dengan penuh harap sebelumnya.
Kamis mendatang, PN Batam tidak hanya memutus nasib nyawa Fandi, tetapi juga menguji argumen hukum yang dibangun oleh salah satu tim hukum terbaik di Indonesia. Akankah intervensi Hotman 911 membawa mukjizat bagi Fandi, ataukah jumlah barang bukti yang mencapai hampir 2 ton akan tetap memaksa hakim mengetukkan palu untuk hukuman mati?













