Gudangberita.co.id, Batam – Isak tangis pecah di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Batam. Fandi Ramadhan (25), terdakwa kasus penyelundupan narkotika berskala fantastis, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Kamis (5/3/2026).
Meski asa untuk bebas sepenuhnya kandas, vonis ini disambut rasa syukur mendalam oleh keluarga karena Fandi berhasil lolos dari bayang-bayang hukuman mati.
Begitu Hakim Ketua Tiwik, S.H., M.Hum membacakan putusan, Nirwana (48), ibunda Fandi, tak kuasa membendung air mata. Ia langsung merangsek maju untuk memeluk erat putranya di kursi pesakitan.
Ketegangan memang menyelimuti keluarga sejak pagi. Siti Khalijah (66), nenek Fandi, bahkan sengaja datang jauh-jauh dari Medan demi menyaksikan nasib cucunya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman yang jauh lebih berat, mengingat barang bukti yang ditemukan mencapai 1.995.130 gram (hampir 2 ton) sabu.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah keluarga Fandi melakukan berbagai upaya luar biasa untuk menuntut keadilan. Nirwana diketahui sempat mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.













