HukumLingga

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Kasus Pidana di Tahun 2026

53
×

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Kasus Pidana di Tahun 2026

Share this article
Pemusnahan barang bukti perkara pidana di Kejari Lingga. (Wandi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga melakukan pemusnahan seluruh barang bukti tindak perkara pidana.

Dengan mengundang sejumlah pihak, dari Kepolisian dan Pemerintahan setempat, Kejaksaan Negeri Lingga memunsnahkan sejumlah barang bukti dari tiga perkara pidana di halaman kantor Kejari Lingga pada Rabu (24/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  Polisi Buru Motif Ibu di Batam yang Tega Buang Bayi, Kekasih Pelaku Diperiksa Sebagai Saksi

Sejumlah barang bukti seperti pakaian, besi, kapak, dan parang dimusnahkan dengan cara dibakar dan gerinda.

Barang bukti tersebut berasal dari kasus pencabulan, tindak pidana kehutanan, dan beberapa perkara pidana umum lainnya.

Melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Putusan Pengadilan Tinggi Kepri Jadi Bukti Dalil Jaksa Diterima, Empat Terdakwa Kembali Dipenjara

Langkah itu sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Barang yang dimusnahkan berupa pakaian, besi yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana, kemudian ada kapak dan barang lainnya yang telah diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Adi Yudistira kepada awak media.

Kasi PAPBB Kejari menjelaskan, bahwa setiap tahunnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sebanyak tiga kali setelah seluruh persyaratan adminatrasi dan hukum terpenuhi.