Gudangberita.co.id, Batam – Drama hukum penyelundupan narkotika terbesar di Kepulauan Riau segera mencapai puncaknya. Kasus kepemilikan 1,9 ton sabu yang menjerat Fandi Ramadhan kini memasuki babak final.
Pertanyaan besar muncul di benak publik: mampukah intervensi hukum dari Tim Hotman 911 yang digawangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyelamatkan sang ABK dari vonis mati?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang. Sidang ke-10 ini akan menjadi penentu apakah pembelaan tim pengacara papan atas tersebut mampu meluluhkan keyakinan hakim.
Fandi Ramadhan, yang bertugas di bagian mesin kapal Sea Dragon, sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika atas keterlibatannya membawa 2.000 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China.
Namun, Tim Hotman 911 membawa narasi berbeda di persidangan. Mereka menegaskan bahwa Fandi hanyalah “pemain kecil” atau pekerja migran yang terjebak ketidaktahuan.
Tugas Spesifik: Fandi diklaim hanya bertanggung jawab pada mesin kapal, bukan muatan.
Jebakan Kerja: Keluarga bersikeras Fandi berangkat ke Thailand demi mencari nafkah sebagai pelaut, bukan untuk menjadi kurir narkoba internasional.













