BatamLensa ForensikZona Headline

7 Hari Menuju Banding: Pihak Fandi Ramadhan Masih Pikir-pikir Atas Vonis 5 Tahun Kasus Narkoba Raksasa

30
×

7 Hari Menuju Banding: Pihak Fandi Ramadhan Masih Pikir-pikir Atas Vonis 5 Tahun Kasus Narkoba Raksasa

Share this article
Fandi Ramadhan jalani sidang tuntutan
Fandi Ramadhan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ketuk palu hakim di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), memang telah menyelamatkan Fandi Ramadhan (25) dari jerat hukuman mati.

Namun, babak hukum bagi pemuda asal Medan ini belum sepenuhnya usai. Pihak keluarga dan kuasa hukum kini memasuki masa krusial “tujuh hari” untuk menentukan langkah: menerima vonis atau menantang balik melalui banding.

BACA JUGA:  Waduk Mengering, BP Batam Akui Ketahanan Air Hanya Tersisa 4 Bulan Lagi

Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.Hum menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan maksimal yang membayangi kasus penyelundupan 1.995.130 gram (hampir 2 ton) sabu di kapal tanker Sea Dragon.

Meski vonis tersebut disambut isak tangis syukur oleh sang ibu, Nirwana (48), dan neneknya, Siti Khalijah (66), tim hukum Fandi belum memberikan jawaban pasti atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Gak Sempat Jadi Duit, Maling Kabel di Baloi Permai Dikepung Warga Lalu Diangkut Polisi

Kuasa hukum Fandi, Bahtiar Batubara, menegaskan bahwa pihaknya memanfaatkan waktu satu minggu yang diberikan undang-undang untuk merumuskan langkah strategis.

“Kami masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kami akan rundingkan bersama keluarga, apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Bahtiar sesaat setelah sidang ditutup.