BatamZona Headline

Dinilai Lakukan ‘Public Shaming’, Dua Hiburan Malam di Batam Digugat Terkait Pemajangan Foto ‘Black List’

16
×

Dinilai Lakukan ‘Public Shaming’, Dua Hiburan Malam di Batam Digugat Terkait Pemajangan Foto ‘Black List’

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Tindakan pemajangan foto wajah seseorang di area publik kembali memicu kontroversi hukum. Seorang pengusaha di Kota Batam berinisial LCM, menempuh jalur hukum setelah foto wajahnya dipajang dengan label “BLACK LIST” di pintu masuk dua tempat hiburan malam (THM) ternama secara serentak, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

BACA JUGA:  Dilarang Liput Aksi Sendiri, Jurnalis di Batam Protes Tindakan Berlebihan Oknum Kepolisian

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut telah menyerang kehormatan dan merusak reputasi kliennya di mata masyarakat dan lingkungan profesional.

“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano dalam jumpa pers di kawasan Penuin, Sabtu (6/6/2026).

BACA JUGA:  Jejak Kerajaan Melayu dan Surga Wisata Lengkap Jadi Magnet Bagi Wisatawan ke Lingga, 30 Ribu Wisatawan Berkunjung Sepanjang 2025

Menurut penjelasan Rano, insiden ini bermula dari kesalahpahaman di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, tempat yang memang kerap dikunjungi oleh kliennya.

Pukul 04.00 WIB: Terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang pelayan (waitress). Pihak kuasa hukum mengakui LCM berada di bawah pengaruh alkohol, namun menegaskan tidak ada keributan fisik maupun tagihan yang tidak dibayar.