KriminalNatuna

Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Natuna, Polisi Ungkap Fakta Memilukan

1801
×

Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Natuna, Polisi Ungkap Fakta Memilukan

Share this article
Satreskrim Polres Natuna Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Natuna. Pelaku berinisial MF (34), seorang nelayan, diduga melakukan aksi bejat tersebut hingga 13 kali terhadap korban yang masih tergolong anak-anak.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/13/IV/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI, yang diterima pada 17 April 2025.

BACA JUGA:  Guru Honorer SD di Anambas Cabuli Murid di Bekas Ruang UKS, Modus Latihan Bernyanyi

Modus Janji Tunangan dan Pemberian Uang

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MF diketahui kerap merayu korban dengan uang, makanan, hingga janji akan bertunangan. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa empat orang saksi guna memperkuat bukti hukum dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan itu sebanyak 13 kali, dan hal ini termasuk dalam kategori kejahatan berat terhadap anak,” ungkap Kapolres Novyan.

BACA JUGA:  Diduga Aksi 'Rayap Besi' di Terowongan Pelita Batam Terekam Kamera, Fasilitas Publik Dirusak?

UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka MF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.