Gudangberita.co.id, Batam – Iswandi alias Awi atau Bang Long menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/12/2023).
Mengenakan baju tahanan, Bang Long dengan rambut pendek langsung mengucapkan takbir saat turun dari mobil tahanan bersama para tersangka demo rempang lainnya. ‘Allahuakbar,” ucap Bang Long.
Ia dan para tahanan lainnya tampak diborgol. Para keluarga tahanan demo rempang ini pun terlihat terisak melihat suami dan anak mereka mengenakan baju tahanan dan borgol.
“Udah kayak penjahat besar aja suami kami,” ucap salah seorang perempuan.
Sementara itu persidangan hanya berlangsung sebentar. Majelis hakim menunda persidangan pekan depan.
Sempat terjadi insiden saat penasihat hukum yang hadir mendampingi Bang Long dianggap belum memenuhi unsur legalitas dalam pendampingan hukum.
Bahkan majelis hakim sempat mengancam akan mengusir penasihat hukum. Namun akhirnya diminta untuk segera menyelesaikan dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut.
JPU, Karya So Immanuel Gort SH mengatakan Bang Long dijerat sejumlah pasal. Yakni Pasal 214 (kejahatan kepada pejabat negara), Pasal 170 (kekerasan terhadap orang dan barang) dan Pasal 160 (penghasutan).













