Jaksa Immanuel juga membacakan sejumlah pernyataan-pernyataan Bang Long yang kemudian dijadikan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Terdakwa juga dikenakan pasal melakukan pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas (Kepala BP Batam), yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara berseketu,” terangnya dalam persidangan.
Sidang Bang Long akan kembali dilanjutkan pekan depan. Hakim juga meminta pihak JPU untuk segera memberikan salinan BAP yang sebelumnya dikeluhkan penasihat hukum.
Ada tiga berkas tuntutan terpisah dalam kasus demo rempang. Sementara Iswandi ‘Bang Long’ dalam tuntutan terpisah.













