LinggaZona Headline

Residivis Kambuhan! Pembunuh Diana di Setajam Lingga Terancam Hukuman Mati

80
×

Residivis Kambuhan! Pembunuh Diana di Setajam Lingga Terancam Hukuman Mati

Share this article
Pembunuhan Diana di Lingga
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona P Ohei didampingi Kapolres Lingga, AKBP Pahala M Nababan memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Lingga.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Lingga– Tabir gelap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Diana di kawasan Setajam, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, akhirnya terkuak lebar. Tersangka berinisial JK alias Jaka, kini terancam kehilangan nyawanya di tangan hukum setelah polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Berikut adalah deretan fakta mengerikan yang berhasil dihimpun redaksi terkait kasus yang menghebohkan masyarakat Kepulauan Riau tersebut:

  1. Motif Cemburu yang Tak Masuk Akal
BACA JUGA:  Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta

Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Kepri, Jaka nekat menghabisi nyawa istri sirinya yang masih sangat muda karena terbakar api cemburu. Ironisnya, Jaka mencurigai korban memiliki hubungan spesial dengan adik kandung pelaku sendiri yang berinisial BS.

“Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena menduga ada hubungan khusus antara korban dengan adik kandungnya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

  1. Jejak Kriminalitas: Jaka Adalah Residivis Pembunuhan
BACA JUGA:  Ekosistem Pulau Tiga Hancur! Nelayan Rekam Detik-detik Kapal Ilegal Bom Ikan di Natuna

Fakta paling mengejutkan yang diungkap polisi adalah rekam jejak Jaka. Ternyata, ini bukan kali pertama ia membunuh orang terdekatnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menyebutkan bahwa Jaka adalah residivis kasus serupa.

“Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun karena kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya,” tegas Kombes Pol. Ronni Bonic.