Para pelaku kini diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus membongkar jaringan narkoba di perbatasan. “Ini bukan sekadar menggagalkan penyelundupan, ini soal menyelamatkan generasi.”
“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memerangi penyelundupan narkoba, terutama di Kepulauan Riau yang jadi jalur masuk dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya melindungi masyarakat dengan membongkar berbagai modus para penyelundup,” ucapnya.












