Gudangberita.co.id, Batam – Dua wajah, dua kisah, satu nasib. Bea Cukai Batam bersama BNN Provinsi Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dua lokasi berbeda: Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim.
Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, AD (36), seorang sales asal Madura, baru saja turun dari ferry MV Citra Legacy 3 di Pelabuhan Batam Centre. Wajahnya gelisah, jawabannya berputar-putar saat diperiksa petugas. Saat kopernya diperiksa, dugaan terbukti: 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram tersembunyi di balik tumpukan baju.
AD mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba, terjerat janji Rp20 juta dari kenalan bernama AW di Surabaya, demi menutup kebutuhan ekonomi.
Tak sampai di situ. Dua hari berselang, Kamis, 1 Mei 2025, di Bandara Hang Nadim, AY (29), eks narapidana asal Nias, hendak terbang ke Lombok. Gelagat mencurigakan membuat petugas memeriksa kopernya.
Celana jeans tak sesuai ukuran tubuhnya mengungkap rahasia: 16 bungkus sabu, total 1.029,2 gram, terselip rapi. AY mengaku mendapat perintah dari D, kenalan semasa di Lapas, dengan bayaran Rp60 juta jika berhasil mengantar barang haram itu.
“Kami berhasil selamatkan 15.000 jiwa dari ancaman narkoba, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi Rp25 miliar,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).