Gudangberita.co.id, Batam – Kasus penipuan dalam proyek pembangunan Rusun Polres Lingga dan Rumah Dinas Polda Kepri tak kunjung selesai.
Ditreskrimum Polda Kepri sudah menjembatani penyelesaian kasus itu dengan restorative justice. Tersangka Sunardi dan tiga pelapor sebelumnya sepakat menyelesaikan kasus ini dengan ganti rugi.
Sunardi sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 lalu. Namun kasusnya mandek. Ia tak kunjung ditahan dan berkasnya pun tak kunjung rampung (P21), dan masih P19. Akhirnya kasus ini diselesaikan secara mediasi.
Namun pihak pelapor dikabarkan kecewa berat. Pasalnya penyelesaian dengan Restoratice Justice (RJ) yang dijanjikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan agar Sunardi melunasi utang dengan memberikan tenggang waktu sejak 10 Januari 2024 tak tercapai.
Upaya mediasi tertunda sebelumnya karena momen Pemilu. Sunardi akan memberikan jaminan sertifikat kepada pihak bank untuk melunasi utang para korban
Kekecewaan ketiga korban pelapor bertambah saat Polda Kepri mengeluarkan Surat Penghentian Perkara (SP3) dengan Nomor : B/21/II/Res 124/2024/ Ditreskrimum Polda Kepri yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.













