BatamZona Headline

Allahuakbar.. Bang Long Langsung Takbir Turun dari Mobil Tahanan, Sidang Perdana Kasus Demo Rempang

591
×

Allahuakbar.. Bang Long Langsung Takbir Turun dari Mobil Tahanan, Sidang Perdana Kasus Demo Rempang

Share this article

Sidang Kasus Kerusuhan Demo Rempang

Bang Long dengan tangan diborgol langsung mengucap takbir sebelum menjalani sidang perdana demo Rempang, Kamis (21/12/2023). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Iswandi alias Awi atau Bang Long menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/12/2023).

Mengenakan baju tahanan, Bang Long dengan rambut pendek langsung mengucapkan takbir saat turun dari mobil tahanan bersama para tersangka demo rempang lainnya. ‘Allahuakbar,” ucap Bang Long.

Ia dan para tahanan lainnya tampak diborgol. Para keluarga tahanan demo rempang ini pun terlihat terisak melihat suami dan anak mereka mengenakan baju tahanan dan borgol.

BACA JUGA:  Pembatasan Medsos Anak: Antara Proteksi Negara dan Tanggung Jawab Literasi yang Terabaikan

“Udah kayak penjahat besar aja suami kami,” ucap salah seorang perempuan.

Sementara itu persidangan hanya berlangsung sebentar. Majelis hakim menunda persidangan pekan depan.

Sempat terjadi insiden saat penasihat hukum yang hadir mendampingi Bang Long dianggap belum memenuhi unsur legalitas dalam pendampingan hukum.

Bahkan majelis hakim sempat mengancam akan mengusir penasihat hukum. Namun akhirnya diminta untuk segera menyelesaikan dalam persidangan berikutnya.

BACA JUGA:  Lawan Kekeringan, Pesawat Modifikasi Cuaca Cessna Grand Caravan Disiagakan di Langit Natuna

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut.

JPU, Karya So Immanuel Gort SH mengatakan Bang Long dijerat sejumlah pasal. Yakni Pasal 214 (kejahatan kepada pejabat negara), Pasal 170 (kekerasan terhadap orang dan barang) dan Pasal 160 (penghasutan).