BatamLayanan PublikZona Headline

Ombudsman-Kejati Kepri Kolaborasi soal Laporan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kelalaian Administratif

177
×

Ombudsman-Kejati Kepri Kolaborasi soal Laporan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Kelalaian Administratif

Share this article
Kunjungan ke Kejati Kepri, Ombudsman Ajak Kolaborasi Soal Pelayanan Publik. (Foto: Ombudsman Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memperkuat komunikasi dengan membentuk narahubung. Hal ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Ombudsman RI dan Kejaksaan Agung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan, terkadang masyarakat melapor ke Ombudsman hal-hal yang sepatutnya masuk ke ranah Kejati.

BACA JUGA:  Dongkrak Ekonomi FTZ, Batam Usulkan Semua Pulau Berpenghuni Punya Pelabuhan di Revisi Perda RTRW

“Oleh karena itu dengan penunjukkan narahubung diharapkan laporan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat sekaligus komunikasi antara Kejati dengan Ombudsman Kepri akan efektif, efisien dan mudah,” terang Lagat, Senin (11/12/2023) usai koordinasi dengan Kejati.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik memiliki tugas salah satunya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan.

BACA JUGA:  Jadi 'Petugas Pajak' Dadakan, Ketua RT dan RW di Batam Bakal Sisir Pajak Kendaraan Warga

“Kami kerjasama dalam pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan penyelesaian laporan,” kata Lagat.

Rapat siang itu dihadiri Wakajati Kepri, Rini yang didampingi para Asisten, Kabag TU dan seluruh Koordinator Kejati Kepri.

Pada pasal 3 di MoU Ombudsman RI-Kejaksaan Agung disebutkan mengenai penunjukkan narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan. “Ini terkait konteks pelayanan publik,” ucapnya