Gudangberita.co.id, Natuna – Pengelolaan dana desa di Kabupaten Natuna kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap masih ditemukannya berbagai kesalahan administratif dalam penggunaan dana desa, meski pemerintah pusat setiap tahun mengucurkan anggaran lebih dari Rp52 miliar untuk desa-desa di wilayah perbatasan tersebut.
Temuan itu disampaikan Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Natuna di Gedung Sri Serindit, Ranai, Jumat (19/12).
Devy menegaskan, kesalahan pengelolaan dana desa tidak semata bersifat teknis, melainkan berpotensi menyeret aparatur desa ke persoalan hukum jika tidak segera dibenahi.
“Kami masih menemukan kelemahan administrasi, mulai dari perencanaan kegiatan, penyusunan laporan, spesifikasi pekerjaan, estimasi biaya, hingga tata kelola perpajakan,” ujar Devy.
Ia bahkan mencontohkan kasus di Desa Cemaga Tengah, yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam administrasi pengelolaan dana desa. Menurutnya, persoalan serupa kerap muncul akibat rendahnya pemahaman hukum aparatur desa serta lemahnya sistem pengawasan internal dan kontrol sosial masyarakat.













