Lebih lanjut, ia juga menyinggung terkait poin untuk melakukan kolaborasi dalam MoU tersebut.
“Disebutkan dalam MoU, dapat dilakukan diseminasi dan publikasi. Jadi barangkali ada program Kejati terkait pelayanan publik dimana kita dapat berkolaborasi,” ujar Lagat.
Ia berharap dengan adanya pertemuan tersebut dapat meningkatkan hubungan yang baik antara Ombudsman Kepri dan Kejati Provinsi Kepri.
“Diharapkan dengan berkolaborasi, kita dapat menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri,” pungkasnya.
Wakajati Kepri, Rini Hartatie mengungkapkan komitmennya beserta jajaran untuk mendukung upaya Ombudsman.
Hal ini, menurutnya penting dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepri.
“Kami mengakui bahwa peran penting Ombudsman sebagai pengawas independen yang berperan dalam melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kelalaian administratif,” ucapnya.
Menurutnya keadilan kebijakan publik menjadi fokus dalam setiap tindakan penegakan hukum.













