NatunaZona Headline

Duh, Sejumlah Kapal Ikan Digerebek Patroli KKP di Perairan Natuna

869
×

Duh, Sejumlah Kapal Ikan Digerebek Patroli KKP di Perairan Natuna

Share this article
Tujuh kapal bandel nangkap ikan ilegal digerebek patroli KKP. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tujuh kapal ikan digerebek patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Perairan Natuna. Mereka dianggap membandel menangkap ikan tak sesuai aturan alias ilegal.

Patroli pengawasan serentak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Kapal-kapal tersebut dianggap melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

BACA JUGA:  Taruhan Nyawa di Tengah Laut: Cerita Nelayan Anambas Berpapasan dengan Raksasa Logam 'Jatuh dari Langit'

Pelanggaran yang mereka lakukan yakni beroperasi tanpa dilengkapi dokumen seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) hingga penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan.

“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin gubernur, namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut,” kata Direktur Jenderal PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA:  Pantau Arus Mudik Natuna 2026, Bupati Cen Sui Lan Serap Aspirasi Penumpang di Dermaga

Adin menjabarkan bahwa ketujuh kapal tersebut diamankan pada saat patroli pengawasan serentak oleh KP HIU 03 di Laut Natuna Utara, KP ORCA 03 di Selat Karimata, dan KP HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi.

Ketujuh kapal tersebut antara lain KM BS IV (30 GT), KM SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM MZ 3 (26 GT), KM F 738 (30 GT), KM BL 85 (29 GT), dan KM AJ (29 GT).