BatamZona Headline

Ombudsman Ungkap Aturan PPDB Masih Dilabrak Dinas Pendidikan hingga Sekolah di Kepri

124
×

Ombudsman Ungkap Aturan PPDB Masih Dilabrak Dinas Pendidikan hingga Sekolah di Kepri

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman mencatat sejumlah pelanggaran dan penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Kepri. Terungkap jika pelanggaran dilakukan Dinas Pendidikan, sekolah, orangtua dan oknum pihak terkait.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari menyerahkan satu bundel catatan Ombudsman kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI, Ria Saptarika yang melakukan kunjungan masa reses ke Kantor Ombudsman Kepri di Batam Center.

BACA JUGA:  Banjir dan Kecelakaan di Simpang Tiban Center Menghantui Warga, Ria Saptarika Desak Langkah Terpadu

Kunjungan Ria Saptarika ini dalam rangka serap aspirasi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait PPDB Sistem Zonasi.

Lagat berharap temuan itu dapat ditindaklanjuti untuk menciptakan kebijakan-kebijakan baru yang dapat memperbaiki kualitas proses PPDB kedepannya

“Kami serahkan hasil temuan pengawasan yang telah kami laksanakan. Semoga nanti sesuai dengan kewenangan beliau (Ria Saptarika), Senator di Senayan nanti dapat menyampaikan hal-hal perbaikan kebijakan maupun norma untuk tingkat pusat, maupun Pemerintah Daerah yang ada di Kepulauan Riau,” ucapnya.

BACA JUGA:  Update Sidang Ke-17 Fandi Ramadhan: Kamis Keramat di PN Batam, Vonis Mati Menanti di Depan Mata

Ia mengharapkan kualitas pendidikan SD, SMP, SMA, SMK di Kepri terus meningkat dan dapat bersaing dengan daerah lain.