Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman mencatat sejumlah pelanggaran dan penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Kepri. Terungkap jika pelanggaran dilakukan Dinas Pendidikan, sekolah, orangtua dan oknum pihak terkait.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari menyerahkan satu bundel catatan Ombudsman kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI, Ria Saptarika yang melakukan kunjungan masa reses ke Kantor Ombudsman Kepri di Batam Center.
Kunjungan Ria Saptarika ini dalam rangka serap aspirasi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait PPDB Sistem Zonasi.
Lagat berharap temuan itu dapat ditindaklanjuti untuk menciptakan kebijakan-kebijakan baru yang dapat memperbaiki kualitas proses PPDB kedepannya
“Kami serahkan hasil temuan pengawasan yang telah kami laksanakan. Semoga nanti sesuai dengan kewenangan beliau (Ria Saptarika), Senator di Senayan nanti dapat menyampaikan hal-hal perbaikan kebijakan maupun norma untuk tingkat pusat, maupun Pemerintah Daerah yang ada di Kepulauan Riau,” ucapnya.
Ia mengharapkan kualitas pendidikan SD, SMP, SMA, SMK di Kepri terus meningkat dan dapat bersaing dengan daerah lain.