Kepri

Guna Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Ombudsman Kepri Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Inpres Nomor 11 Tahun 2026

0
×

Guna Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Ombudsman Kepri Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Inpres Nomor 11 Tahun 2026

Share this article
ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur serta para Bupati dan Wali Kota di wilayah Kepri untuk merespons cepat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, pada Selasa (08/09/2026) di Batam. Langkah antisipasi cepat dinilai sangat mendesak mengingat laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menyatakan Indonesia memasuki puncak musim kemarau hingga Oktober mendatang, sehingga risiko munculnya titik api akibat faktor cuaca maupun kesengajaan pembukaan lahan meningkat sangat tinggi.

BACA JUGA:  Polemik RT/RW 'Petugas Pajak' di Batam: Pemko Tegaskan Hanya Data, Ombudsman Desak Juknis Ketat

Melalui Instruksi Presiden tersebut, Presiden memberikan arahan tegas kepada jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan hukum tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan oleh pihak korporasi maupun perkebunan komersial.

Pemerintah daerah juga diwajibkan meninjau ulang seluruh kebijakan atau aturan daerah agar tidak ada celah izin yang melegalisasi pembakaran hutan.

Adapun aturan kearifan lokal bagi masyarakat dibatasi secara sangat ketat, yaitu hanya untuk kebutuhan pangan subsisten maksimal dua hektar per kepala keluarga, wajib membuat sekat bakar, serta tidak boleh dilakukan di area gambut maupun saat wilayah berstatus siaga darurat.

BACA JUGA:  PWI Kepri Tegaskan, Tak Ada Pembahasan Soal UKW KJK dengan PWI Pusat