Kepri

Guna Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Ombudsman Kepri Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Inpres Nomor 11 Tahun 2026

16
×

Guna Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Ombudsman Kepri Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Inpres Nomor 11 Tahun 2026

Share this article
ilustrasi
banner 468x60

“Meskipun Batam dan Kepri dan lain-lainnya tidak termasuk endemik kebakaran tetapi potensinya sangat tinggi sekali. Kami berharap seperti daerah-daerah Lingga, Natuna, Karimun, dan juga Bintan ini diberikan perhatian khusus mengingat potensi kebakaran juga terbuka di sana karena area lahan hutan yang masih ada, supaya tidak ada pembukaan lahan sementara ini mengingat kondisi yang mengkhawatirkan,” kata Lagat.

BACA JUGA:  Soal Penyusutan Nomor Pertandingan, PB Porprov VI Kepri 2026 Tegaskan Regulasi Tak Bisa Diubah di Tengah Jalan

Di samping itu, para Bupati dan Wali Kota diimbau untuk menggerakkan aparat hingga tingkat kelurahan dan desa guna mengedukasi masyarakat.

Warga diharapkan aktif melapor kepada petugas jika menemukan potensi atau kejadian kebakaran di pemukiman, lahan terlantar, maupun lokasi pembukaan lahan agar upaya pemadaman dapat dilakukan sejak dini.

Selanjutnya, Lagat juga menyoroti pentingnya penanganan asap kiriman dari pulau Sumatera yang kerap melintasi kawasan Batam dan Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Asap Kiriman, 4 Wilayah di Kepri Ini Ternyata Simpan Potensi Bahaya Besar Karhutla

Penanganan udara yang cepat dan bersih sangat vital untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan kenyamanan para investor, sehingga aktivitas industri dan perekonomian di Batam tidak terganggu.

“Mudah-mudahan dengan penanganan yang bersifat cepat ini semua unsur dilibatkan, terlibat, dan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kepulauan Riau,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Ironi Hinterland Batam: Kemiskinan Ekstrem Tinggi, Fasilitas Pelayanan Publik di Galang Masih Minim