Sebagai solusinya, pemerintah daerah dan para pemegang izin usaha diwajibkan memfasilitasi penyediaan alat berat seperti ekskavator untuk membantu masyarakat mengolah lahan tanpa perlu membakarnya.
Merujuk pada Instruksi Presiden tersebut, Lagat Siadari mendorong Gubernur Kepri agar secepatnya membentuk Satuan Tugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan tingkat provinsi sekaligus mengoordinasikan pembentukan satuan tugas di tingkat kabupaten dan kota.
Langkah ini penting dilakukan agar seluruh instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga jajaran aparat dapat menyatukan langkah dalam menghadapi ancaman darurat bencana kebakaran.
“Harapannya adalah agar semua elemen yang dapat didayagunakan, baik itu organisasi masyarakat maupun lembaga pemerintah di daerah, supaya menyatukan persepsi dan melakukan langkah-langkah yang penting terkait penanganan keadaan darurat bencana kebakaran hutan,” ujar Lagat.
Meskipun wilayah Kepulauan Riau tidak tergolong sebagai kawasan endemik kebakaran, Ia mengingatkan bahwa potensi kebakaran di daerah ini tetap sangat tinggi.
Kawasan yang masih memiliki bentangan hutan cukup luas seperti Kabupaten Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan membutuhkan perhatian khusus agar kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar dihentikan untuk sementara waktu demi mencegah situasi yang memburuk.













