Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil membongkar praktik penipuan digital yang telah meresahkan pemilik usaha di Kota Batam selama hampir satu tahun terakhir. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NTR (37) yang menggunakan ponsel pintar jenis Tecno 40 Pro untuk memanipulasi bukti transfer bank.
Tersangka diringkus setelah aksi terakhirnya di Super Market JJ, kawasan Tiban Center, terdeteksi oleh karyawan toko pada Rabu (8/4/2026) malam.
Modus Operandi: Manipulasi Digital via Ponsel Tecno
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka memiliki keahlian khusus dalam menggunakan aplikasi di ponselnya untuk menyunting atau mengedit struk pembayaran.
Ponsel Tecno 40 Pro milik tersangka disita sebagai barang bukti utama yang digunakan untuk meyakinkan para kasir bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan secara non-tunai.
“Tersangka memanfaatkan aplikasi di handphone tersebut untuk menciptakan bukti transfer fiktif. Hasil editannya sangat rapi sehingga sekilas tampak seperti struk asli dari bank ternama,” ungkap Kompol Hippal.
Beraksi Lintas Wilayah Sejak Pertengahan 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan fakta bahwa NTR bukan sekadar pelaku iseng. Ia diduga kuat merupakan bagian dari praktik penipuan digital yang telah beroperasi di berbagai titik di Kota Batam sejak pertengahan tahun 2025.













