Gudangberita.co.id, Batam – Kabar gembira bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan bahwa perusahaan aplikasi wajib memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk tunjangan keagamaan tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang mewajibkan perusahaan platform digital memberikan perhatian kesejahteraan kepada mitranya menjelang Idulfitri.
Berapa Besaran BHR Ojol dan Kurir?
Berbeda dengan karyawan kontrak atau tetap, perhitungan untuk mitra pengemudi dan kurir berbasis aplikasi memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan instruksi pemerintah, besaran BHR yang wajib dibayarkan adalah:
- Minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.
- Pembayaran dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
- Wajib diterima oleh mitra paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
Syarat Mendapatkan BHR 2026
Tidak semua mitra otomatis mendapatkan bonus ini. Rudi menjelaskan ada kriteria masa bakti yang harus dipenuhi agar hak tersebut bisa diklaim:
- Mitra harus telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi minimal selama 12 bulan terakhir.
- Status kemitraan masih aktif saat periode pembayaran dilakukan.
- Perusahaan aplikasi wajib memberikan transparansi mengenai data rata-rata pendapatan bersih setahun terakhir sebagai dasar perhitungan.
“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Kami berharap perusahaan aplikasi menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga hubungan kemitraan yang harmonis,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).
Ada Kendala? Lapor ke Posko Pengaduan Batam
Jika perusahaan aplikasi tidak memberikan BHR sesuai ketentuan atau terjadi keterlambatan, para driver ojol dan kurir di Batam bisa melakukan pengaduan ke beberapa titik posko yang telah disiapkan:







