BatamZona Headline

THR Ojol Batam 2026: Minimal 25% dari Pendapatan Setahun, Ini Syaratnya

56
×

THR Ojol Batam 2026: Minimal 25% dari Pendapatan Setahun, Ini Syaratnya

Share this article
Foto: Dok. Maxim
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kabar gembira bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan bahwa perusahaan aplikasi wajib memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk tunjangan keagamaan tahun 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI yang mewajibkan perusahaan platform digital memberikan perhatian kesejahteraan kepada mitranya menjelang Idulfitri.

BACA JUGA:  Natuna Siapkan 500 Hektare Kebun Kelapa Baru, Cen Sui Lan: Petani Dapat Bantuan Rp2 Juta per Hektare

Berapa Besaran BHR Ojol dan Kurir?

Berbeda dengan karyawan kontrak atau tetap, perhitungan untuk mitra pengemudi dan kurir berbasis aplikasi memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan instruksi pemerintah, besaran BHR yang wajib dibayarkan adalah:

  • Minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.
  • Pembayaran dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
  • Wajib diterima oleh mitra paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.
BACA JUGA:  Kronologi Insiden 6 Anak Tenggelam di Pantai Piwang, Dua Meninggal Dunia

Syarat Mendapatkan BHR 2026

Tidak semua mitra otomatis mendapatkan bonus ini. Rudi menjelaskan ada kriteria masa bakti yang harus dipenuhi agar hak tersebut bisa diklaim:

  1. Mitra harus telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi minimal selama 12 bulan terakhir.
  2. Status kemitraan masih aktif saat periode pembayaran dilakukan.
  3. Perusahaan aplikasi wajib memberikan transparansi mengenai data rata-rata pendapatan bersih setahun terakhir sebagai dasar perhitungan.
BACA JUGA:  Kesepian di Akhir Hayat: Hanya 6 Orang yang Shalatkan Jenazah Diana, Di Mana Sang Suami?

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Kami berharap perusahaan aplikasi menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga hubungan kemitraan yang harmonis,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

Ada Kendala? Lapor ke Posko Pengaduan Batam

Jika perusahaan aplikasi tidak memberikan BHR sesuai ketentuan atau terjadi keterlambatan, para driver ojol dan kurir di Batam bisa melakukan pengaduan ke beberapa titik posko yang telah disiapkan: