Gudangberita.co.id, Batam – Dua Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan dari Malaysia melalui kerja sama erat antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Negeri Johor, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat.
Dua ABK tersebut adalah Suhardi Saparteri dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan Muhammad Al Salam dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka diamankan oleh APMM Negeri Johor pada 24 Februari 2025 karena diduga memasuki perairan Malaysia tanpa izin.
Kronologi Kejadian
Keduanya ditangkap oleh otoritas maritim Malaysia di koordinat 01° 18.870’ N dan 14°.105’ E atau sekitar 2,07 mil laut dari Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Malaysia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka tidak sengaja memasuki perairan Malaysia akibat kendala teknis pada kapal dan ketiadaan alat navigasi yang memadai. Namun, kedua ABK tersebut memiliki dokumen keimigrasian dan kapal yang sah.
Proses Pemulangan
Pada Rabu (19/3), Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, secara resmi menyerahkan kedua ABK dan kapal mereka kepada Kepala Bakamla Zona Barat, Laksma Bambang Trijanto. Prosesi penyerahan berlangsung di atas kapal Bakamla KN P-Nipah 321, yang juga disaksikan oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Badan Perbatasan Provinsi Kepri Doli Boniara Siregar M.Si, Timbalan Pengarah Operasi APMM Zone Maritim Tanjung Sedili Commander (M) Najib bin Sam, serta beberapa pejabat dari KJRI Johor Bahru.







