“Penyerahan dilakukan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di titik RV 01° 17 35 N-104° 07 45 E (3.2 BN Barat Daya Tanjung Setapa),” ujar Sigit dalam rilis resminya.
Kasus Terpisah: Pemulangan Nelayan A Huat
Dalam kasus lain, pada 18 Maret 2025, KJRI Johor Bahru bersama APMM Negeri Johor, Bakamla Zona Barat, dan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Karimun juga memulangkan seorang nelayan tradisional asal Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, bernama A Huat. Ia ditemukan hanyut ke perairan Malaysia pada 3 Maret 2025 dan diselamatkan oleh APMM Negeri Johor di koordinat 01° 16.23’ N, 103°18.20’ E, sekitar 12,2 mil laut Barat Daya Tanjung Piai, Johor.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor pusat APMM Negeri Johor, A Huat akhirnya dipulangkan melalui serah terima resmi yang dilakukan di atas kapal APMM Negeri Johor di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Serah terima ini disaksikan oleh berbagai pejabat, termasuk Ketua Satgas Perwakilan Pelindungan Terpadu KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, serta Commander (M) Zamri bin Rosdi, Ketua Penolong Pengarah Penguatkuasaan dan Exercise APMM Negeri Johor.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang telah berperan dalam pemulangan ini, termasuk APMM Negeri Johor, Bakamla Zona Barat, serta Polairud Polres Karimun.







