Gudangberita.co.id, Batam – Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAM Kepri) mengeluarkan maklumat penting yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengkaji ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang.
Pernyataan ini muncul menyusul tindak kekerasan yang terjadi di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024, yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Dalam maklumat yang dibacakan oleh Sekretaris Umum LAM Kepri, Dato’ Wira Setia Laksana H Raja Al Hafiz, organisasi adat ini menyampaikan beberapa poin sikap tegas:
- Kecaman terhadap Kekerasan
LAM Kepri mengutuk keras tindakan kekerasan yang terjadi di Pulau Rempang dan menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi terhadap warga setempat.
- Proses Hukum Tegas
Aparat penegak hukum didesak untuk segera menangkap pelaku tindak kekerasan dan memproses mereka secara hukum guna memberikan keadilan bagi masyarakat.
- Kajian Ulang PSN Rempang
Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang pelaksanaan PSN Rempang dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.
Maklumat bernomor 002/LAM-KEPRI/XII/2024 ini dihasilkan melalui musyawarah pengurus LAM Kepri pada 18 Desember 2024 di Tanjungpinang.
Ketua Umum LAM Kepri, Dato’ Sri Setia Utama H Abdul Razak, dan Sekretaris Umum, Dato’ Wira Setia Laksana H Raja Al Hafiz, menandatangani maklumat yang disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Kapolri, Panglima TNI, hingga Kepala BP Batam.













