Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan parkir di Kota Batam, yang dinilai penuh dengan potensi maladministrasi.
Dalam kajian bertajuk Potensi Maladministrasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pelayanan Parkir Ruang Milik Jalan (rumija), sejumlah temuan dan rekomendasi diserahkan langsung kepada perwakilan Walikota Batam dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam pada Senin (9/12/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyebutkan bahwa kajian ini lahir dari pengamatan dan keluhan masyarakat yang terus berulang.

Ombudsman menerima laporan tentang berbagai masalah, mulai dari juru parkir yang tidak memberikan karcis hingga keberadaan parkir liar yang dikelola secara ilegal.
“Penyesuaian tarif parkir beberapa waktu lalu memicu gelombang keluhan dari masyarakat. Keluhan itu datang melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, SP4N Lapor, dan Ombudsman sendiri. Ini menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola parkir,” ujar Lagat.
Potensi Maladministrasi dan Pelanggaran Perda
Kajian Ombudsman menemukan bahwa penyelenggaraan parkir rumija di Batam tidak sepenuhnya patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 52 Tahun 2018. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi adalah:













