- Sudah dilakukan berkali-kali
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukan olehnya berkali-kali terhadap empat korban tersebut,” terang Kapolsek Bunguran Barat.
- Polisi datangkan psikolog anak
Dalam penyelesaian kasus ini, polisi juga akan mendatangkan tim psikolog guna memberikan pendampingan terhadap korban guna memulihkan kondisi psikologis mereka.
- Dijerat Undang-undang perlindungan anak
Akibat perbuatan bejatnya kini pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 K.U.H. Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.













