KriminalNatunaZona Headline

7 Fakta Predator Anak di Natuna, Homoseksual Oknum Honorer Desa

1237
×

7 Fakta Predator Anak di Natuna, Homoseksual Oknum Honorer Desa

Share this article
Es, 31 oknum honorer desa di Kecamatan Bunguran Barat diringkus usai aksi cabulnya terhadap anak-anak di bawah umur. (Foto: dok. Polres Natuna)
banner 468x60
  1. Sudah dilakukan berkali-kali

“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukan olehnya berkali-kali terhadap empat korban tersebut,” terang Kapolsek Bunguran Barat.

  1. Polisi datangkan psikolog anak

Dalam penyelesaian kasus ini, polisi juga akan mendatangkan tim psikolog guna memberikan pendampingan terhadap korban guna memulihkan kondisi psikologis mereka.

  1. Dijerat Undang-undang perlindungan anak
BACA JUGA:  Natuna Siaga Darurat Kekeringan 2026: La Niña Berakhir, Krisis Air Bersih Mulai Hantui Warga

Akibat perbuatan bejatnya kini pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 K.U.H. Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.