BatamZona Headline

26 Tersangka Kerusuhan Demo 11 September di BP Batam Terancam Penjara 7 Tahun

396
×

26 Tersangka Kerusuhan Demo 11 September di BP Batam Terancam Penjara 7 Tahun

Share this article
Polisi menetapkan 26 orang jadi tersangka kerusuhan demo 11 September di BP Batam, 5 orang dinyatakan positif narkoba. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Positif Narkoba

Dari 26 Tersangka itu, Sebanyak 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal (Ganja), Laode Muhamad Iqbal (Ganja), Donatus (Ganja), Wahfii (Sabu), Putra Bahri (Sabu).

Polisi menjadikan pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flashdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng polisi kondisi rusak sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Pohon Tumbang Hantam Rumah Warga di Bukit Abun dan Melintang Tutup Akses Jalan Menuju RSUD Dabo

“Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya dirawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku. Mereka dievakuasi ke RSBP batam,” ucap Tigor.

BACA JUGA:  TNI AL dan Tim Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Batam

“Mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana. Terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” terang Tigor.