BatamZona Headline

26 Tersangka Kerusuhan Demo 11 September di BP Batam Terancam Penjara 7 Tahun

382
×

26 Tersangka Kerusuhan Demo 11 September di BP Batam Terancam Penjara 7 Tahun

Share this article
Polisi menetapkan 26 orang jadi tersangka kerusuhan demo 11 September di BP Batam, 5 orang dinyatakan positif narkoba. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Positif Narkoba

Dari 26 Tersangka itu, Sebanyak 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal (Ganja), Laode Muhamad Iqbal (Ganja), Donatus (Ganja), Wahfii (Sabu), Putra Bahri (Sabu).

Polisi menjadikan pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flashdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng polisi kondisi rusak sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Satu Anggota Polda Kepri Diamankan Terkait Tewasnya Bripda NS, Tiga Lainnya Turut Diperiksa

“Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya dirawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku. Mereka dievakuasi ke RSBP batam,” ucap Tigor.

BACA JUGA:  Tragedi Ibu dan Anak di Batu Ampar: Niat Antar Kerja Berujung Kepergian Abadi Ibu Ijah dan Vita

“Mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana. Terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” terang Tigor.