Positif Narkoba
Dari 26 Tersangka itu, Sebanyak 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni bernama Faizal (Ganja), Laode Muhamad Iqbal (Ganja), Donatus (Ganja), Wahfii (Sabu), Putra Bahri (Sabu).
Polisi menjadikan pecahan batu dan kaca, 2 buah besi pagar, baju para tersangka, 1 buah flashdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 buah tameng polisi kondisi rusak sebagai barang bukti.
“Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 orang diantaranya dirawat di rumah sakit BP batam akibat luka lempar oleh pelaku. Mereka dievakuasi ke RSBP batam,” ucap Tigor.
“Mereka dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana. Terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” terang Tigor.












