Selain itu, Ombudsman menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang membekingi masuknya komoditas pangan ilegal, termasuk jika melibatkan aparat atau jaringan tertentu, guna memberikan efek jera.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Ombudsman meminta seluruh proses penegakan hukum dipublikasikan secara terbuka agar publik yakin bahwa negara benar-benar hadir dalam memberantas mafia pangan.
“Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bekerja. Jangan sampai yang tertangkap hanya barangnya, sementara pelakunya terus bermain,” pungkas Lagat.
Kasus 1.897 ton beras ilegal ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga kedaulatan pangan. Tanpa pengungkapan dalang dan penindakan menyeluruh, Kepri dikhawatirkan akan terus menjadi pintu masuk empuk mafia pangan di tengah larangan impor dan stok nasional yang dinyatakan aman.











