“Jika data BPS menyebut nol impor, tetapi beras impor ada di lapangan, maka hampir pasti itu masuk lewat pelabuhan tikus atau dermaga ilegal, baik di Kepri maupun di provinsi tetangga. Ini harus dipangkas habis,” tegas Lagat.
Kondisi di lapangan kian menguatkan kecurigaan tersebut. Ombudsman Kepri menyoroti masih maraknya beras asal luar negeri yang dijual bebas di pasar-pasar, khususnya di Kota Batam. Ironisnya, hingga kini belum ada laporan masuknya pasokan beras lokal—seperti dari Sulawesi—dalam jumlah besar ke Batam.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Kalau bukan impor resmi dan bukan distribusi besar dari dalam negeri, lalu dari mana asal beras yang dikonsumsi masyarakat?” ujar Lagat.
Menurut Ombudsman, pengungkapan 1.897 ton beras ilegal ini tidak boleh berhenti pada penyitaan barang semata. Proses hukum harus menyasar aktor intelektual atau mafia pangan yang diduga mengendalikan jaringan penyelundupan lintas wilayah.
“Identitas dalang di balik masuknya ribuan ton beras ini harus diungkap dan dibawa ke pengadilan. Jika tidak, praktik serupa akan terus berulang,” tegasnya.
Ombudsman Kepri juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat sinergi pengamanan laut, melibatkan Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk menutup celah penyelundupan di titik-titik rawan perairan Kepri.











