“Melalui koordinasi via WhatsApp, BSK mempertemukan korban dengan SWH di Kamar 373 Hotel Penuin pada Selasa malam. Di sanalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi,” jelas Kompol Debby.
Setelah aksi bejat tersebut, SWH memberikan uang sebesar Rp800 ribu. Namun, korban tidak menikmati uang tersebut karena langsung diambil oleh BSK untuk membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan hidup mereka.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan kilat. Pada Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil meringkus SWH (WNA Malaysia) dan BSK di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil visum, bukti digital, dan keterangan saksi, polisi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan eksploitasi seksual.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kompol Debby.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan maraknya praktik eksploitasi anak di kawasan perbatasan yang melibatkan warga asing, serta perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas di penginapan dan hotel.













