Gudangberita.co.id, Batam – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar jaringan judi daring (online) internasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar di Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) yang menjadikan ruko mewah sebagai markas operasional.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/5/2026).
Penyergapan bermula pada Minggu (10/5/2026) sore di sebuah ruko di kawasan Sukajadi, Batam. Kabidhumas Polda Kepri mengungkapkan bahwa aktivitas mencurigakan dilaporkan oleh masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat personel mendatangi lokasi pada pukul 17.50 WIB, beberapa orang terlihat panik dan mencoba melarikan diri melalui rooftop bangunan. Namun, berkat kesigapan petugas dan bantuan keamanan setempat, para pelaku berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Dari hasil pendataan, ke-24 WNA yang ditangkap memiliki kewarganegaraan yang beragam, menunjukkan kuatnya indikasi jaringan sindikat internasional. Berikut rinciannya:







