Gudangberita.co.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terus melakukan pengembangan intensif terhadap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang menjerat tersangka Carolein Parewang (34).
Meski satu unit mobil telah berhasil diamankan, polisi kini fokus melacak keberadaan dua unit mobil lainnya serta menelusuri aliran uang hasil gadai yang dilakukan oleh tersangka.
Hingga Senin (27/4/2026), keberadaan satu unit Honda Brio bernopol BP 1065 AQ dan satu unit Daihatsu All New Xenia bernopol BP 1774 CH masih menjadi misteri. Polisi menduga kendaraan tersebut telah berpindah tangan ke pihak lain melalui jaringan gadai ilegal yang digunakan oleh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi.
Penyelidikan kini mengarah pada bagaimana Carolein Parewang membelanjakan uang hasil kejahatannya. Dari satu unit Toyota Calya saja, tersangka diketahui berhasil mengantongi uang sebesar Rp27 juta dari seorang saksi berinisial D dengan modus memelas tentang kondisi orang tua yang sakit.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami apakah uang tersebut digunakan untuk melunasi utang lain atau ada indikasi tindak pidana lainnya. “Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional. Fokus utama kami saat ini adalah mengembalikan aset korban yang masih hilang,” tegasnya dalam keterangan resmi di Mapolresta Barelang.













