HukumKriminalLinggaZona Headline

Waspada! Polisi Ungkap Modus Penipuan Asuransi di Lingga, Begini Cara Tersangka Menggiring Korban

28
×

Waspada! Polisi Ungkap Modus Penipuan Asuransi di Lingga, Begini Cara Tersangka Menggiring Korban

Share this article
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga. Konferensi pers digelar pada Senin, (15/9/2025) bertempat di Hanggar Polda Kepri.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar kasus penipuan dan pemalsuan dokumen asuransi yang dilakukan seorang wanita berinisial S (34) di Kabupaten Lingga. Aksi tersangka terbilang licin karena mampu meyakinkan korban dengan modus berpura-pura sebagai agen resmi asuransi.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Hanggar Polda Kepri, Senin (15/9/2025), dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., bersama Kanit Eksus Iptu Yudi Satriawan, S.H., serta Ps. Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Baca Juga:  Pemkab Natuna Salurkan 5,74 Ton Beras ke Enam Kecamatan Terluar, Bupati Cen Pastikan Harga Pangan Terkendali

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjalankan aksinya sejak Oktober 2021 hingga 2025 di Kecamatan Dabo Singkep, Lingga. Dengan bermodalkan cap stempel dan dokumen palsu, S memperkenalkan diri sebagai agen asuransi dari salah satu bank ternama.

Kepada calon korban, ia menjanjikan program asuransi menguntungkan dengan premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Korban yang percaya kemudian tergiur dengan janji manis tersebut. Faktanya, dokumen polis yang diterbitkan ternyata fiktif, sementara premi yang dibayarkan masuk ke kantong pribadi tersangka.