HukumKriminalLinggaZona Headline

Waspada! Polisi Ungkap Modus Penipuan Asuransi di Lingga, Begini Cara Tersangka Menggiring Korban

76
×

Waspada! Polisi Ungkap Modus Penipuan Asuransi di Lingga, Begini Cara Tersangka Menggiring Korban

Share this article
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga. Konferensi pers digelar pada Senin, (15/9/2025) bertempat di Hanggar Polda Kepri.
banner 468x60

“Pemalsuan dokumen asuransi ini sangat merugikan, bukan hanya perusahaan, tapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Modus seperti ini harus diwaspadai,” tegas Kompol Indar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep
  • 1 unit komputer Lenovo ThinkCentre
  • 1 unit printer Samsung ProXpress
  • 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8
  • 1 unit handphone Samsung rusak
  • Bundel rekening koran atas nama sejumlah saksi
  • Dokumen polis asuransi palsu bernilai ratusan juta rupiah
BACA JUGA:  Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri: Polda Tetapkan Oknum Sekwan dan Bos Travel Jadi Tersangka

Total kerugian akibat praktik ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain kasus ini, S juga tengah menghadapi perkara lain di Polres Lingga terkait penipuan dan penggelapan dengan modus serupa. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Investasi Lingga Lampaui Target Tahunan, Realisasi Capai Rp57,8 Miliar dalam Enam Bulan

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum membeli produk asuransi. “Pastikan perusahaan dan dokumennya resmi serta sah secara hukum. Jangan mudah tergiur tawaran menggiurkan tanpa verifikasi. Laporkan segera jika menemukan penipuan serupa,” tutup Kompol Indar.